KOMPAS.com - Polisi di Kota Tomohon, Manado, Sulawesi Utara, menangkap seorang pemuda berinisial GJR (23).
GJR diduga telah meneror dan mengencam akan menyebar foto tak senonoh pacarnya sendiri, IJT (21).
Apalagi, menurut polisi, pelaku mengaku telah menyebarkan foto itu ke orangtua dan kakak kandung korban.
Baca juga: Saya Disuruh Foto Pegang KTP oleh Teman, Ternyata Buat Pinjam Pinjol Ilegal
Hal itu membuat ibu korban terpaksa dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan foto korban yang tidak sepantasnya apabila tidak menuruti semua kemauan pelaku," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (28/10/2021).
Baca juga: Polisi Tangkap Pria yang Ancam Sebar Foto Bugil Pacarnya, Sudah Dikirim ke Orangtua Korban
Sementara itu, kasus itu terungkap setelah korban melapor ke kantor polisi.
Lalu, saat petugas datang ke rumah korban untuk meminta keterangan, pelaku menelepon korban untuk mengajak bertemu.
Saat itu polisi meminta korban untuk bersedia bertemu di depan SPBU Kakaskasen.
Tak berselang lama, pelaku datang menemui korban di tempat tersebut. Polisi pun dengan mudah menyergap dan menangkap GJR.
Baca juga: Kronologi dan Motif Perampokan Kantor Money Changer di Manado
Di hadapan polisi, GJR mengakui perbuatannya itu. Saat ini GJT tengah menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan pelaku.
"Pelaku sudah diamankan bersama dengan barang bukti satu unit HP Realmi C15 dan satu unit kendaraan roda dua," pungkas Jules.
(Penulis: Kontributor Manado, Skivo Marcelino Mandey | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.