MAKASSAR, KOMPAS.com- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
Selain berkas perkara Nurdin, KPK juga melimpahkan berkas perkara Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edi Rahmat ke pengadilan yang sama.
Dengan pelimpahan perkara ini, artinya Nurdin dan Edi akan menjalani sidang kasus dugaan korupsi di Makassar.
Baca juga: Terima 150.000 Dollar Singapura dari Anggu, Nurdin Abdullah: Itu untuk Pilkada Bulukumba
JPU KPK Muh Asri Irwan mengatakan, meski kasusnya disidangkan di Makassar, Nurdin dan Edi akan tetap ditahan di Jakarta.
Kedua tersangka kasus korupsi itu akan menjalani sidang secara virtual.
"Kondisi keamanan terakhir rekomendasi dari di sini aman, tertib dan damai disampaikan ke kami, sehingga memutuskan untuk membawa berkas perkara tersebut ke Makassar," kata Asri saat dihubungi, Senin (12/7/2021).
“Kita berdoa, mudah-mudahan ke depannya ini benar-benar aman. Karena kalau tidak aman, bisa saja dipindahkan ke Jakarta Pusat,” sambung Asri.
Baca juga: Kasus Nurdin Abdullah, KPK Panggil Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman
Meski sidang akan berlangsung secara virtual, Asri menyatakan, saksi akan tetap dihadirkan langsung ke hadapan hakim.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka yakni Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto.
Nurdin diduga menerima total Rp 5,4 miliar dengan rincian pada 26 Februari 2021 menerima Rp 2 miliar yang diserahkan melalui Edy dari Agung.
Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Nurdin Abdullah, Kabiro Pengadaan Barang dan Jasa Sulsel Dinonaktifkan
Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp 200 juta.
Kemudian, Februari 2021, Nurdin melalui ajudannya bernama Samsul Bahri diduga menerima uang Rp 1 miliar dan Rp 2,2 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.