Surat itu dianggap sebagai tanda bebas untuk bepergian di wilayah Indonesia.
"Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sementara dipertimbangkan oleh UNHCR untuk mendapatkan status pengungsi dan dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan, bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia," terangnya.
Baca juga: 2 Pencari Suaka Asal Afganistan Positif Covid-19, Kini Jalani Isolasi di Tangsel
Setelah menangkap tiga orang tersebut, Rudenim Makassar berkoordinasi dengan perwakilan UNHCR di Indonesia.
Pada 5 Mei 2021, UNHCR melaporkan telah mencabut status pencari suaka tiga WNA tersebut.
Alimuddin menyatakan, karena kasus mereka telah ditutup UNHCR, maka mereka bukan lagi asylum seeker, sehingga Rudenim dapat melakukan pendeportasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.