KOMPAS.com- Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Sulawesi Selatan, mendeportasi tiga warga negara (WN) Sri Lanka berinisial KR (30), KS (25), dan IYS (26).
Ketiga pencari suaka itu dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, pada Jumat (21/5/2021).
Pemulangan dilakukan setelah tiga orang itu dianggap telah melakukan pelanggaran berat dan memenuhi semua unsur pendeportasian.
Baca juga: Pencari Suaka Asal Afganistan Terlibat Kasus Pencurian Laptop di Bandara Soekarno-Hatta
Kepala Rudenim Makassar Alimuddin mengatakan, tiga orang itu datang ke Indonesia sebagai pencari suaka.
Namun, selagi menunggu ada negara lain yang mau menampung mereka sebagai pengungsi, tiga laki-laki ini malah berkeliling Indonesia.
"Ketiganya masih status asylum seeker atau seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR. Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran dan akhirnya dibatalkan kemudian dideportasi," kata Alimuddin di Makassar, Jumat, seperti dilansir Antara.
Menurut Alimuddin, tiga orang ini ditangkap Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan di salah satu hotel di Maros, Sulawesi Selatan, pada 4 April 2021.
Baca juga: Positif Covid-19 Saat Hamil, Pencari Suaka Asal Afganistan Dirawat di Rumah Lawan Covid-19
Sebelumnya, mereka diketahui sudah berwisata ke Makassar, Medan, dan Papua.
Alimuddin menduga, WN Sri Lanka ini salah mengartikan surat tanpa pencari suaka yang diberikan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR/Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi) kepada mereka.