KOMPAS.com- Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Kepolisian Republik Indonesia menetapkan 53 terduga teroris yang ditangkap karena dianggap terkait bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Seluruh tersangka kasus terorisme itu kini masih dalam tahanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Kombes E Zulpan mengatakan, setelah aksi bom bunuh diri itu terjadi pada 28 Maret 2021 ada 56 orang yang ditangkap.
Baca juga: Polisi Dalami Kaitan Munarman dan JAD Makassar
Namun, hanya 53 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena dia (enam orang lainnya) ini belum memenuhi unsur, " kata Zulpan di Makassar, Rabu (19/5/2021), seperti dilansir Antara.
Menurut Zulpan, ke-53 orang itu dijerat Pasal 5 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun pidana, penjara seumur hidup, dan atau pidana mati.
Sebagai informasi, bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar dilakukan oleh pasangan suami istri berinisial L dan YSR.
Baca juga: Densus 88 Tangkap 3 Mantan Petinggi FPI di Makassar, Terkait Penangkapan Munarman
Akibat bom ini, kedua pelaku tewas dan puluhan orang lainnya luka-luka.
Polisi menyatakan, aksi terorisme ini terkait dengan kelompok Villa Mutiara Makassar yang ditangkap Densus 88 pada Januari 2021.
Kelompok ini disebut berafiliasi dengan ISIS.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.