BULUKUMBA, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan Account Officer (AO) Bank SulSelBar Cabang Utama Bulukumba, Ikbal Reza Ramadhan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan dana kredit.
Ikbal diduga menyelewengkan dana Kredit Usaha Mandiri (KUM) dan Kredit Usaha Lainnya (KUL) untuk kepentingan pribadinya.
"Dari tahun 2016 sampai dengan 2021 diduga melakukan pemalsuan 106 dokumen pengajuan kredit," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil dalam keterangan tertulis, Senin (12/4/2021).
Baca juga: Diduga Selewengkan Rp 25 M Dana Kredit, Kafe dan Kendaraan Pegawai Bank Sulselbar Disita
Menurut Idil, akibat penyelewengan yang dilakukan Ikbal selama bertahun-tahun negara merugi hingga Rp 25 miliar.
Setelah menetapkan Ikbal sebagai tersangka pada 8 April 2021, Kejati Sulawesi Selatan juga menyita sejumlah aset pegawai bank tersebut.
"Adapun yang disita seperti satu unit Yamaha X Max, satu unit Yamaha N Max, satu unit sepeda motor CBR 250, satu unit mobil pick up Grand Max," kata Idil.
Selain itu, jaksa juga menyita tempat pencucian mobil, percetakan, salon, vape store, kafe, dan satu unit rumah di Bulukumba milik Ikbal.
Baca juga: Karyawan BRI Selewengkan Dana KUR, Nasabah yang Menerima Tidak Disurvei, Diarahkan Beli Motor Bekas
Aset yang telah disita tersebut, nantinya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara pada proses selanjutnya.
Idil mengatakan, Ikbal bakal dijerat Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa juga akan menjeratnya dengan Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana dan Pencucian Uang (TPPU).
Penulis: Kontributor Bulukumba, Nur Wahidah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.