Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta-fakta Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar, Tinggalkan Surat Wasiat hingga Diduga Hamil 4 Bulan

Kompas.com - 30/03/2021, 06:59 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Dua pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, pada Minggu (28/3/2021), telah diidentifikasi oleh kepolisian.

Polisi menyatakan, pelaku merupakan sepasang suami istri, yang berinisial L (pria) dan YSF (wanita).

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Senin (30/3/2021).

"Perempuan ini istri dari L dan sudah diidentifikasi identik dengan sidik jari yang kita dapatkan," jelas Listyo, Senin siang.

Berikut adalah fakta-fakta seputar pelaku bom bunuh diri di Makassar yang dirangkum Kompas.com.

Baca juga: Sederet Fakta Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar, Inisial Sudah Diketahui

Dinikahkan oleh anggota JAD

Ilustrasi cincin kawinshutterstock Ilustrasi cincin kawin

Kapolri menyebut, pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar termasuk dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulawesi Selatan.

Listyo mengatakan, L dan YSF baru menikah enam bulan lalu.

Keduanya dinikahkan oleh Rizaldi, terduga teroris yang tewas tertembak di Villa Mutiara Cluster Biru, Makassar, pada Januari 2021.

Selain Rizaldi, menantunya yang bernama Zulfikar juga tewas tertembak dalam penangkapan itu.

Rizaldi merupakan bagian dari kelompok jaringan JAD Sulawesi Selatan.

"Rizaldi dan Zulfikar ini merupakan jaringan JAD yang memiliki keterkaitan dengan pengeboman di Jolo Filipina 2018 lalu," terangnya.

Baca juga: Pasutri Pelaku Bom Bunuh Diri di Makassar Dinikahkan oleh Terduga Teroris yang Tewas Januari Lalu

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com