"Kita masih dalami lagi komplotannya. Ada yang berstatus buron atau DPO," ungkap Jamal.
Baca juga: Perempuan Ini Nekat Lompat dari Lantai Dua Pasar Saat Diinterogasi, Dituduh Curi Uang
Kepada penyidik, AS bersama rekannya mengaku pernah merampas ponsel korbannya di wilayah hukum Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea, Makassar, Desember lalu.
Ketiga pelaku dijerat pasal berlapis yakni 363 dan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
"Beberapa barang bukti yang kami amankan dan belum sempat dijual adalah gerinda, bor dan satu sepeda lipat. Barang bukti lain masih dalam pengejaran anggota," imbuhnya.
Penulis: Kontributor Makassar Himawan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.