KOMPAS.com - Hildawati warga Makassar menggugat cerai suaminya, Harun Masiku eks anggota legislatif PDI-P yang menjadi buron KPK.
Hilda menikah dengan Harun Masiku di Singapura pada 11 Maret 2017. Hingga bercerai,, Hilda dan Harun Masiku tidak dikarunai anak.
Setelah kasus tersebut mencuat, Hila mengajukan gugat cerai pada 27 Juli 2020 di Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court.
Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabr mengatakan gugatan dilayangkan karena Harun Masiku tak pernah mengunjungi dan menafkahi Hilda.
Baca juga: Buronan KPK Harun Masiku Diceraikan Istrinya
"Gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court," kata Hari di Makassar, Rabu (17/3/2021).
Setelah tujuh bulan sejak gugat cerai didaftarkan, Hilda resmi bercerai dengan Harun Masiku.
Hasil putusan tersebut tertuang dalam sidang putusan Nomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks tertanggal 16 Maret 2021.
Dalam proses acara persidangan, Harun Masiku juga tak sekali pun pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali hingga sidang ini selesai.
Baca juga: Harun Masiku Diceraikan, Mantan Istri Tak Mau Lagi Dimintai Keterangan
"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karenanya, mengenai informasi, keberadaan, atau apa pun jenisnya tentang Harun Masiku sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi," ujar Hari.
Harun Masiku hingga saat ini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Nama Harun terseret setelah KPK melakukan OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Baca juga: Pintu-pintu Keluar Resmi Sudah Ditutup, KPK Yakin Harun Masiku Masih di Indonesia
Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.
Sementara itu, Harun diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
Baca juga: Soal Harun Masiku, KPK: Selama Tak Lihat Jenazahnya, Kami Anggap Masih Hidup