MAKASSAR, KOMPAS.com-Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan, telah menerima gugatan cerai yang diajukan Hildawati, istri dari eks calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku.
Hildawati dan Harun Masiku diputuskan pengadilan telah bercerai pada Selasa (16/3/2021) dalam putusan bernomor : 238/Pdt.G/2020/PN Mks.
Ketua tim kuasa hukum Hildawati, Hari Sakti Zabri, mengatakan setelah menjalani sidang perceraian ini sudah berlangsung sekitar tujuh bulan.
"Gugatan cerai ini telah didaftarkan pada tanggal 27 Juli 2020 pada Pengadilan Negeri Makassar melalui e-Court," kata Hari di Makassar, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Harun Masiku Diceraikan, Mantan Istri Tak Mau Lagi Dimintai Keterangan
Gugatan perceraian ini, kata Hari, dilayangkan Hildawati usai Harun Masiku tidak pernah lagi mengunjungi dan menafkahinya.
Dalam proses acara persidangan, Harun Masiku juga tak sekalipun pernah hadir meski telah dipanggil beberapa kali hingga sidang ini selesai.
Dengan hasil putusan ini, Hari meminta kliennya tidak lagi dimintai mengenai informasi tentang Harun Masiku.
"Antara Harun Masiku dan klien saya sudah tidak ada hubungan lagi. Oleh karenanya mengenai Informasi, keberadaan atau apapun jenisnya tentang Harun Masiku, sudah tidak menjadi urusan klien saya lagi" ujar Hari.
Harun Masiku dan Hildawati sendiri diketahui melangsungkan acara pernikahan di Singapura pada 11 Maret 2017. Keduanya belum dikaruniai anak.
Baca juga: Istri Harun Masiku Disebut Ikut Menghilang, tetapi Rumahnya Kadang Didatangi Mobil Mewah
Diberitakan sebelumnya mantan caleg PDI-P itu hingga kini masih berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.