Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor, Polisi: Penyidikan Tetap Berjalan

Kompas.com - 15/03/2021, 16:07 WIB
Dony Aprian

Editor

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan enam tersangka kasus pembongkaran makam pasien Covid-19 di Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, tersangka dijerat Pasal 180 KUHP dan atau Pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang penggalian dan pengambilan jenazah secara sengaja dengan ancaman satu tahun empat bulan penjara.

"Tapi perkara tetap lanjut. Proses penyidikan tetap berjalan," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Baca juga: 6 Tersangka Pembongkar Makam Covid-19 di Parepare Dikenakan Wajib Lapor

Zulpan menambahkan, pihaknya tidak menahan para tersangka karena hukuman penjara di bawah dua tahun.

"Sementara tersangka dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap enam tersangka kasus pembongkaran makam dan pengambilan jenazah Covid-19 diKelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.

Keenam tersangka yakni AK, NA, AAS, A, D, dan R. Seluruhnya diamankan, Minggu (14/3/2021) sore.

"Yang mengambil atau membongkar makam masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19," ujar Zulpan.

Baca juga: Pengakuan Pembongkar Makam Pasien Covid-19, Berawal dari Ziarah Kubur

Kasus pembongkaran dan dugaan pencurian mayat ini terjadi Jumat (12/3/2021).

Tasmin, salah satu tersangka dalam kasus pembongkaran makam pasien Covid-19 di Parepare, Sulawesi Selatan, mengaku awalnya tidak berniat melakukan perbuatan itu.

Ide untuk membongkar makam kerabatnya yang dikebumikan dengan prosedur Covid-19 muncul setelah melihat orang lain.

"Kami melakukan pengambilan keluarga di pekuburan Covid-19 Kota Parepare karena saat berziarah kita melihat sejumlah makam telah dibongkar," kata Tasmin yang kini jadi tahanan di Polres Parepare.

Menurut Tasmin, pengambilan jenazah keluarganya dilakukan pada malam hari agar tidak diketahui warga sekitar.

Setelah kuburan digali ulang, jenazah dibawa masuk ke dalam mobil.

"Kemudian jenazah keluarga yang kami ambil dimakamkan kembali pemakamam umum desa kami," sebut Tasmin.

Selain Tasmin, Polres Parepare sudah menetapkan sembilan orang lain sebagai tersangka dalam kasus pembongkaran makam Covid-19. Mereka ditangkap pada Minggu (14/3/2021) sore.

 

 

Penulis Kontributor Makassar, Himawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Tradisi 'Hui lo Kunu', Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Tradisi "Hui lo Kunu", Berburu Kacang dan Pisang Saat Pertengahan Ramadhan di Batudaa Gorontalo

Makassar
Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Hujan Deras, Kantor BPBD Palopo Dihantam Longsor

Makassar
Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Rekam Aktivitas di Toilet Kantor, Oknum Pegawai BMKG Gorontalo Dijerat Pasal Pornografi

Makassar
Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Diduga Hendak Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Panjat Tower BTS, Mau Turun Usai Dibujuk Istri

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 27 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 27 Maret 2024

Makassar
Jokowi Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri yang Rusak akibat Gempa Palu, Telan Anggaran Rp 567 Miliar

Jokowi Resmikan Bandara Mutiara Sis Al-Jufri yang Rusak akibat Gempa Palu, Telan Anggaran Rp 567 Miliar

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com