PAREPARE, KOMPAS.com- Jumlah tersangka dalam kasus pembongkaran makam pasien Covid-19 di Parepare, Sulawesi Selatan, bertambah.
Kepolisian Resor Parepare menambah jumlah tersangka dalam kasus ini setelah memeriksa 10 saksi.
"Kini kita periksa 10 saksi, sembilan lainnya jadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Parepare Iptu Asian Sihombing di kantornya, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Terungkap, Ini Motif 6 Tersangka Pembongkaran Makam Pasien Covid-19 di Parepare
Menurut Asian, seluruh tersangka masih punya ikatan keluarga dengan pasien Covid-19 yang kuburannya dibongkar.
Seluruh tersangka juga sudah mengakui perbuatannya kepada polisi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus yang diduga membongkar makam dan mengambil jenazah pasien Covid-19 di pemakaman Covid-19 Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan mengatakan enam orang yang ditetapkan tersangka berinisial AK, NA, AAS, A, D, dan R. Mereka ditangkap pada Minggu (14/3/2021) sore.
"Yang mengambil atau membongkar makam masih ikatan keluarga dengan jasad korban Covid-19," ujar Zulpan kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Pengakuan Pembongkar Makam Pasien Covid-19, Berawal dari Ziarah Kubur
Zulpan mengatakan, pengungkapan tersangka tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah terjun langsung ke lokasi pemakaman yang dibongkar.
Dari hasil penyelidikan, ada empat makam jenazah pasien Covid-19 yang dibongkar dan jenazahnya diambil untuk dipindahkan oleh keluarganya.