Proyek gedung kembar
Sementara itu, proyek pembangunan gedung kembar (twin Tower) di CPI rancangan Nurdin Abdullah juga dihentikan oleh Pemkot Makassar.
Penghentian proyek tersebut dilakukan lantaran dianggap melanggar aturan, karena melakukan pembangunan di atas lahan ruang terbuka hijau (RTH) dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Tidak tanggung-tanggung, biaya pembangunan twin tower menelan anggaran Rp 1,9 triliun.
Pada gedung ini nantinya terdapat hotel, mal dan beberapa kantor pemerintah.
Danny menegaskan bahwa pembangunan gedung kembar tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar.
Danny mengakui bahwa peruntukan dan desain gedung kembar tersebut cukup baik.
Hanya saja, lokasi pembangunannya yang salah, karena lokasi tersebut merupakan ruang terbuka hijau atau pengganti Lapangan Karebosi.
“Kebetulan saya yang mendesain ide, mendesain master plan tata ruang Kota Makassar. Itu CPI marwahnya di tempat pembangunan gedung kembar yang dirancang dan dibangun Gubernur Sulsel merupakan ruang terbuka hijau. Itu sudah ditetapkan, berdasarkan undang-undang tata ruang dan bangunan pada Perda untuk RTH,” kata Danny ketika dikonfirmasi Kamis (4/3/2021).
Danny mengatakan, Pemkot Makassar belum menerbitkan IMB untuk gedung kembar tersebut.
“Karena itu lahan untuk ruang terbuka hijau, pelanggarannya itu tingkat pidana. Bagi siapa yang memberi izin, ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan bagi siapa yang meminta izin ancamannya 3 tahun penjara. Itu berdasarkan UU Nomor 24 tentang pengendalian tata ruang,” kata dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.