Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Lambat Tangani Kasus Penembakan Warga di Makassar, Ini Respons Polda Sulsel

Kompas.com - 08/03/2021, 18:46 WIB
Dony Aprian

Editor

KOMPAS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar menilai kepolisian terkesan lambat menangani kasus penembakan terhadap tiga warga di Makassar yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, pihaknya lebih berhati-hati dalam menangani sebuah kasus, terlebih menentukan pelaku penembakan.

"Penyidik tak ingin sembarangan menentukan pelaku dan sebagainya tanpa ada dasar atau pembuktian sains dan ilmiah," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (8/3/2021).

Baca juga: 3 Warga Makassar Alami Luka Bakar akibat Tabung Gas Bocor

Sejauh ini, kata Zulpan, penyidik Polda Sulsel tidak pernah menghentikan penyelidikan kasus penembakan tersebut.

"Jadi harus berdasarkan sains dan pembuktian ilmiah sehingga nanti baru bisa siapa mengarah ke pelaku dan sebagainya," ujar Zulpan.

Sementara itu, penasihat hukum dari LBH Makassar Salman Azis mengaku kecewa karena kasus penembakan yang ditangani penyidik Polda Sulsel hingga kini belum menemukan titik terang.

"Tidak ada kepastian tindak lanjut penanganan perkara oleh Polda Sulsel hingga saat ini," kata Salman.

Menurut Salman, kasus penembakan ini sudah cukup jelas untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Apalagi polisi telah memeriksa beberapa saksi serta telah mengumpulkan beberapa alat bukti seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Selain itu, Propam Polda Sulsel juga telah memvonis 12 anggota Polri melanggar kode etik dalam insiden penembakan warga pada sidang etik yang digelar di September lalu.

"LBH Makassar meminta Kapolri mengevaluasi kinerja jajarannya dan penindakan disiplin apabila ditemukan upaya untuk memperlambat atau menghentikan proses penanganan perkara," pungkasnya.

Baca juga: Pria Mabuk di Makassar Tembak Bocah 8 Tahun Pakai Senapan Angin

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 12 polisi yang terlibat dalam kasus penembakan warga di Jalan Barukang, Kecamatan Ujung Tanah, Makassar, dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolda Sulsel, Kamis (24/9/2020).

Kabid Humas Polda Sulsel saat itu Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, dalam putusan sidang tersebut, 12 polisi dijatuhi sanksi disiplin yang berbeda-beda.

Ke-12 polisi yang dijatuhi hukuman itu ada tiga perwira yakni AKP TH Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar), Iptu MS, dan Ipda MF.

Ketiganya dijatuhi hukuman disiplin berupa penempatan di dalam tempat khusus selama 21 hari. Mereka juga disanksi teguran tertulis.

Sementara untuk MS juga dijatuhi mutasi demosi.

Kasus penembakan polisi kepada tiga warga itu sendiri terjadi pada Minggu (30/8/2020) dini hari.

Tiga pemuda yang mengalami luka tembak yakni Anjas (23), Iqbal (22), dan Amar (18).

Anjas yang sempat kritis setelah mengalami luka tembak di kepala meninggal dunia pada Minggu sore.

Sementara Iqbal dan Amar mengalami luka tembak di betis.

 

Penulis: Kontributor Makassar, Himawan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Warga Makassar Temukan Kardus Berisi Bayi Perempuan di Depan Warung

Makassar
Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Buron 2 Bulan, Pria yang Melempar Bom Molotov ke Ayah dan Adik Ditangkap

Makassar
Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Pengiriman Emas Batangan 10 Kg Diduga Hasil PETI Digagalkan di Bandara Sam Ratulangi Manado

Makassar
Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Antisipasi Penyakit Jembrana, Pemprov Gorontalo Perketat Wilayah Perbatasan dengan Sulteng

Makassar
Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Motif Penganiayaan Bocah SMP di Makassar, Pelaku Sakit Hati Sering Dipalak dan Diejek

Makassar
Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Terungkap, Manusia Silver, Pengemis, dan Badut-Badut di Kota Makassar Beromzet hingga Rp 1 Juta per Hari

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Makassar
Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Truk Kontainer Tabrak 7 Kendaraan di Turunan Curam Datae, Sidrap, 1 Tewas

Makassar
Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap DPO Kasus Perzinaan di Makassar

Makassar
3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

3 Anak di Polewali Mandar Tertimpa Tembok yang Roboh, 2 Orang Meninggal

Makassar
30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

30 Pemuda di Makassar Diamankan Saat Pesta Miras, Digelandang ke Mapolsek Panakkukang

Makassar
Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Viral, Video Seorang Perempuan di Makassar Pegang Parang Saat Hendak Ditagih Utang

Makassar
Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Pasangan Pengantin di Luwu Utara Tetap Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Banjir

Makassar
KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

KPU Palopo Terkendala Pencairan Anggaran Pilkada, Baru Cair Rp 1 Miliar

Makassar
5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

5 Remaja yang Videonya Viral Usai Aniaya Pelajar SMP di Makassar Ditangkap

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com