KOMPAS.com - Tujuh bulan sudah AS (19) menjalin hubungan dengan seorang selebriti Instagram (selebgram) asal Makassar, Ari Pratama.
Akan tetapi, sebulan terakhir ini Ari sulit dihubungi.
AS ingin menemuinya. Akan tetapi, Ari disebut selalu menghindar.
Akhirnya, pada Jumat (5/3/2021) dini hari, Ari bersepakat bertemu AS.
Saat menemui Ari, AS mengaku ke ayahnya bahwa ingin ke mini market.
Keduanya bertemu di sekitar mini market di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.
Lalu, pada pukul tiga dini hari, mereka memesan kamar di salah satu wisma di Jalan Topaz Raya.
Kamar tersebut berada di lantai dua.
Di kamar itulah, AS menikam Ari.
Usai ditikam, Ari sempat menuju ke lantai satu untuk meminta pertolongan resepsionis.
Meski sempat bangkit, tubuh Ari akhirnya tersungkur karena kehabisan darah. Ia pun mengembuskan napas terakhirnya.
Baca juga: Sakit Hati Jadi Motif Pelaku Bunuh Selebgram di Makassar
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kompol Supriady mengungkapkan AS ditangkap di salah satu kamar wisma.
Penikaman dilakukan menggunakan pisau dapur yang dibawanya dari rumah.
Pelaku diduga telah merencanakan penikaman karena telah menyiapkan pisau dapur sebelumnya.
Korban menderita tusukan yang cukup banyak hingga mengakibatkan kehabisan darah.
AS melakukan aksi tersebut karena merasa jengkel dicampakkan oleh korban, bahkan korban meminta berpisah.
Baca juga: Mahasiswi yang Bunuh Selebgram Makassar Ari Pratama Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Motifnya pelaku karena sudah berpacaran tujuh bulan dan satu bulan terakhir ini sudah sulit dihubungi," terang Supriady saat diwawancara di Mapolsek Panakkukang, Jumat sore.
Kepada penyidik, AS mengatakan tindakannya tersebut didasari rasa sakit hati.
"Sakit hati, Pak. Dia mau meninggalkan saya," ucapnya selepas ditangkap, Jumat (5/3/2021).
AS menyampaikan telah melakukan berbagai cara supaya hubungannya tetap bertahan.
Kepada Ari, pelaku sempat bilang bahwa dirinya sedang mengandung. Namun, upayanya tersebut tidak ditanggapi korban.
Baca juga: Hampir Dites DNA, Bayi di Cianjur yang Dianggap Lahir Mendadak Akhirnya Terungkap Siapa Ayah Kandungnya
Akibat perbuatannya itu, AS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus memaparkan AS disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa korban.
Baca juga: Ledakan di Banda Aceh, Ini yang Ditemukan Polisi dari Lokasi Kejadian
Soal adanya niatan dari pelaku untuk membunuh korban, Supriady menerangkan hal itu masih didalami oleh penyidik.
"Sementara didalami (apakah niat membunuh) tetapi info awal terkait hasil wawancara kami dengan pelaku memang pernah (ada niat), tapi tidak pernah terlaksana karena selalu gagal ketemu," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Khairina, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.