Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selebgram Asal Makassar Dibunuh Kekasih karena Sakit Hati

Kompas.com - 05/03/2021, 21:46 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Tujuh bulan sudah AS (19) menjalin hubungan dengan seorang selebriti Instagram (selebgram) asal Makassar, Ari Pratama.

Akan tetapi, sebulan terakhir ini Ari sulit dihubungi.

AS ingin menemuinya. Akan tetapi, Ari disebut selalu menghindar.

Akhirnya, pada Jumat (5/3/2021) dini hari, Ari bersepakat bertemu AS.

Saat menemui Ari, AS mengaku ke ayahnya bahwa ingin ke mini market.

Baca juga: Kronologi Lengkap Selebgram Makassar Ari Pratama Dibunuh Teman Wanitanya, Sempat Minta Tolong ke Resepsionis

Keduanya bertemu di sekitar mini market di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan.

Lalu, pada pukul tiga dini hari, mereka memesan kamar di salah satu wisma di Jalan Topaz Raya.

Kamar tersebut berada di lantai dua.

Di kamar itulah, AS menikam Ari.

Usai ditikam, Ari sempat menuju ke lantai satu untuk meminta pertolongan resepsionis.

Meski sempat bangkit, tubuh Ari akhirnya tersungkur karena kehabisan darah. Ia pun mengembuskan napas terakhirnya.

Baca juga: Sakit Hati Jadi Motif Pelaku Bunuh Selebgram di Makassar

 

Berlatar sakit hati

Ilustrasi.Thinkstock Ilustrasi.

Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Kota Besar Makassar Kompol Supriady mengungkapkan AS ditangkap di salah satu kamar wisma.

Penikaman dilakukan menggunakan pisau dapur yang dibawanya dari rumah.

Pelaku diduga telah merencanakan penikaman karena telah menyiapkan pisau dapur sebelumnya.

Korban menderita tusukan yang cukup banyak hingga mengakibatkan kehabisan darah.

AS melakukan aksi tersebut karena merasa jengkel dicampakkan oleh korban, bahkan korban meminta berpisah.

Baca juga: Mahasiswi yang Bunuh Selebgram Makassar Ari Pratama Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

"Motifnya pelaku karena sudah berpacaran tujuh bulan dan satu bulan terakhir ini sudah sulit dihubungi," terang Supriady saat diwawancara di Mapolsek Panakkukang, Jumat sore.

Kepada penyidik, AS mengatakan tindakannya tersebut didasari rasa sakit hati.

"Sakit hati, Pak. Dia mau meninggalkan saya," ucapnya selepas ditangkap, Jumat (5/3/2021).

AS menyampaikan telah melakukan berbagai cara supaya hubungannya tetap bertahan.

Kepada Ari, pelaku sempat bilang bahwa dirinya sedang mengandung. Namun, upayanya tersebut tidak ditanggapi korban.

Baca juga: Hampir Dites DNA, Bayi di Cianjur yang Dianggap Lahir Mendadak Akhirnya Terungkap Siapa Ayah Kandungnya

 

Diancaman hukuman 15 tahun penjara

Penyidik kepolisian Polsek Panakkukang saat melakukan olah tkp di wisma yang menjadi tempat pembunuhan di Jalan Topaz, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (5/3/2021).KOMPAS.COM/HIMAWAN Penyidik kepolisian Polsek Panakkukang saat melakukan olah tkp di wisma yang menjadi tempat pembunuhan di Jalan Topaz, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Jumat (5/3/2021).

Akibat perbuatannya itu, AS terancam hukuman 15 tahun penjara.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus memaparkan AS disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa korban.

Baca juga: Ledakan di Banda Aceh, Ini yang Ditemukan Polisi dari Lokasi Kejadian

Soal adanya niatan dari pelaku untuk membunuh korban, Supriady menerangkan hal itu masih didalami oleh penyidik.

"Sementara didalami (apakah niat membunuh) tetapi info awal terkait hasil wawancara kami dengan pelaku memang pernah (ada niat), tapi tidak pernah terlaksana karena selalu gagal ketemu," ujarnya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Khairina, Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Banjir Bandang Landa 4 Kecamatan di Palopo, Pj Wali Kota : Diduga Terjadi Pembalakan di Daerah Hulu

Makassar
Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Banjir dan Longsor Terjang 11 Desa di Luwu Sulsel

Makassar
Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Banjir Bandang Terjang 4 Kecamatan di Palopo Sulsel

Makassar
7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

7 Kampus di Makassar Diduga Ikut Program Ferienjob di Jerman

Makassar
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Sulawesi Selatan, 29 Maret 2024

Makassar
Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Ini Ruas Jalan di Sleman yang Perlu Diwaspadai Pemudik

Makassar
Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Mahasiswa di Baubau Ditangkap karena Edarkan Sabu, Dibayar Rp 25.000 per Bungkus

Makassar
Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Usut Dana Hibah, Kejari Kembali Periksa 4 Pengurus KONI Makassar

Makassar
Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Saat PDAM Makassar Gratiskan Tagihan Air Seluruh Masjid Selama Ramadan...

Makassar
Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Pemilu, Caleg Demokrat Dituntut 5 Bulan Penjara

Makassar
Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Pria Bercadar dan Berbaur dengan Jemaah Wanita di Makassar Dipulangkan

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Makassar
Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat 'Laundry', Awalnya Dikira Janin

Ari-ari Bayi Ditemukan Tercampur Pakaian Kotor di Tempat "Laundry", Awalnya Dikira Janin

Makassar
Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Makassar Hari Ini Rabu 27 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Makassar
Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Hak Penyandang Disabilitas Belum Terpenuhi dalam Rekrutmen PPPK Gorontalo

Makassar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com