Akibat perbuatannya itu, AS terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus memaparkan AS disangkakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang berujung hilangnya nyawa korban.
Baca juga: Ledakan di Banda Aceh, Ini yang Ditemukan Polisi dari Lokasi Kejadian
Soal adanya niatan dari pelaku untuk membunuh korban, Supriady menerangkan hal itu masih didalami oleh penyidik.
"Sementara didalami (apakah niat membunuh) tetapi info awal terkait hasil wawancara kami dengan pelaku memang pernah (ada niat), tapi tidak pernah terlaksana karena selalu gagal ketemu," ujarnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Makassar, Himawan | Editor: Khairina, Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.