Tidak lama kemudian, staf tersebut dibawa kembali masuk ke dalam ruangan di duga ruangan Kepala Dinas PUTR Sulsel, Rudy Djamaluddin.
Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah bersama Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Bulukumba.
Baca juga: Tangani Covid-19, Danny Pomanto Alihkan Dana Proyek Rancangan Nurdin Abdullah
Selain itu, seorang kontraktor bernama Agung Sucipto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini karena diduga memberi suap.
Sebelumnya, ketiga tersangka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan yang berlangsung pada Sabtu (27/2/2021) di Sulawesi Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.