Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tingkatkan Kasus Demo Pekerja THM di Makassar ke Penyidikan

Kompas.com - 18/02/2021, 13:49 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat demo pekerja tempat hiburan malam (THM) di Balai Kota Makassar kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, pertimbangan pihaknya menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan lantaran unjuk rasa tersebut menimbulkan kerumunan sehingga tidak mematuhi protokol kesehatan.

"Fakta di lapangan kita lihat. Kemudian hasil pemeriksaan saksi sehingga kita duga ada pelanggaran protokol hingga kita naikkan ke penyidikan," kata Khaerul saat diwawancara wartawan di Mapolrestabes Makassar, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Fakta Baru Kasus Penganiayaan Balita di Makassar, Pelaku Bekap Korban Pakai Bantal

Sejauh ini, kata Khaerul, pihaknya telah memeriksa belasan saksi di antaranya Satgas Covid-19 Kota Makassar, penanggung jawab aksi, koordinator lapangan yang menyediakan alat-alat musik hingga disjoki.

Keterangan para saksi akan didalami penyidik untuk menetapkan tersangka dalam aksi tersebut.

"Nanti setelah gelar kita akan tentukan tersangka. Karena proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berjalan," ujar Khaerul.

Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Pelanggaran Aksi Pekerja THM di Balai Kota Makassar

Sebelumnya diberitakan, polisi melakukan penyelidikan terkait unjuk rasa yang digelar para pekerja tempat hiburan malam di Balai Kota Makassar, Rabu (10/2/2021) lalu.

Aksi ini diduga tidak mematuhi protokol kesehatan.

Pengunjuk rasa juga membawa tronton serta alat musik yang membuat demonstran berjoget di halaman balai kota.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, pihaknya telah memeriksa beberapa saksi terkait aksi yang melibatkan banyak orang di tengah pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com