Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Jadi Tersangka, 17 Terduga Teroris di Makassar Diperpanjang Penahanannya

Kompas.com - 19/01/2021, 18:38 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Tim Densus 88 Anti Teror Mabes Polri bersama penyidik Polda Sulsel memperpanjang masa penahanan terduga teroris Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Sulsel usai penangkapan, Rabu (6/1/2021).

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan mengatakan, alasan 17 anggota JAD itu ditahan lantaran penyidik masih melakukan pemeriksaan.

Hal ini, kata Zulpan, sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terkait proses pemeriksaan.

"Kewenangan UU Teroris itu memiliki waktu tujuh hari. Kemudian diperpanjang lagi sampai 14 hari untuk pemeriksaannya," kata Zulpan saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: 18 Terduga Teroris yang Diamankan Masih Berstatus Terperiksa

Zulpan menuturkan, penyidik masih mendalami peran para masing-masing terperiksa terkait beberapa aksi teror yang terjadi.

Karena jumlah terperiksa yang ditahan ada belasan, hal itu kata Zulpan membutuhkan waktu yang lama.

"Kendalanya itu yang diperiksa banyak. Kita juga ingin memastikan tidak ada lagi jaringan JAD di Sulsel ini. Kalau ada, ini yang akan kita putus," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan, saat ini ke 14 terduga teroris itu masih ditahan di Polda Sulsel.

Sementara satu orang lainnya masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar.

Baca juga: 20 Terduga Teroris di Makassar Dipantau Sejak 2015, Sering Latihan Tembak dan Naik Gunung

Bila pemeriksaan rampung, penyidik baru akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa saja tersangka dalam kasus ini.

"Kalau sudah diketahui tersangkanya baru akan kita ekspos kembali. Jadi biarkan dulu penyidik bekerja," tandas dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com