MAKASSAR, KOMPAS.com - Mantan Ketua DPRD Wajo Andi Asriadi dilaporkan Wakil Bupati Amran ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel terkait dugaan penguasaan aset negara, Rabu (13/1/2021) pagi.
Dalam isi laporan tersebut, Andi Asriadi yang menjabat periode 2009-2014 itu diduga enggan mengembalikan mobil dinas jenis Toyota Fortuner yang sempat digunakan saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Wajo.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri saat dikonfirmasi membenarkan laporan yang dilayangkan Amran tersebut.
"Baru dilaporkan pagi ini. (Tapi) kita tidak langsung kerjakan (selidiki)," ujar Widoni.
Baca juga: Jual Kosmetik Ilegal, 3 Warga Makassar Ditetapkan Tersangka
Widoni mengungkapkan, pihaknya terlebih dahulu akan menelaah berkas laporan yang dilayangkan Amran.
Dia juga menyebut akan memanggil terlapor dan pelapor untuk dimintai klarifikasi.
Setelah klarifikasi tersebut, ujar Widoni, pihaknya baru memutuskan apakah akan menaikkan kasus itu ke penyelidikan.
Namun terkait kapan waktu klarifikasinya, Widoni belum mau menyebutkan.
"Laporan kan belum sampai ke saya juga. Nanti kita telaah baik-baik dulu yah," imbuh Widoni.
Baca juga: Anggotanya Meninggal karena Covid-19, Ini yang Dilakukan DPRD Makassar
Kasus dugaan penguasaan aset negara ini pertama kali mencuat usai Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan