Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kosmetik Ilegal, 3 Warga Makassar Ditetapkan Tersangka

Kompas.com - 12/01/2021, 21:17 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan tiga orang sebagai tersangka karena menjual produk kosmetik tanpa izin edar dari BPOM, Selasa (12/1/2021).

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, ketiga orang berinisial SU, RA dan UI ditangkap di berbagai lokasi.

"Awalnya dari hasil penyelidikan diamankan 50 paket kosmetik tanpa izin edar dengan merek Maloloi di Jalan Urip Sumoharjo milik warga berinisial HA," kata Supriady saat menggelar konferensi pers di Polrestabes Makassar, Selasa sore.

Baca juga: Anggotanya Meninggal karena Covid-19, Ini yang Dilakukan DPRD Makassar

Dari pengakuan HA tersebut, polisi kemudian menangkap RI yang merupakan asisten pemilik produk kosmetik di perumahan Royal Sentra Land, Makassar.

Dari sini, polisi juga mengamankan 800 paket kosmetik.

"Dari pengakuan RI, barang kosmetik tanpa izin edar dengan nama merek Maloloy diperoleh dari pemiliknya yang bernama saudari Ul dan saudara S yang beralamat di Jalan Maccini," ujar Supriady.

Tidak lama setelah penangkapan RI tersebut, polisi kemudian mengamankan Ul dan SU di Jalan Maccini, Kecamatan Makassar.

Dari pemeriksaan polisi, keduanya mengakui produk kosmetik itu dipesan dari pulau Jawa yang kemudian dikemas dengan menempelkan merek Maloloy di produk tersebut.

Dikatakan Supriady, tersangka UI berperan mempromosikan produknya di media sosial.

Sementara SU berperan mendesain dan membantu melakukan pemasaran.

Baca juga: Jumlah Kasus Covid-19 Melonjak, Pemkot Makassar Longgarkan Jam Malam

Produk tersebut diedarkan di Kota Makassar dengan kisaran harga Rp 100.000-Rp 130.000 per paket.

"Harga per paketnya tergantung jumlah paket yang dibeli," ucap Supriady.

Supriady menambahkan, pihaknya baru menahan dua tersangka di Polrestabes Makassar.

Sementara pemilik produk kosmetik, UI belum ditahan lantaran masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 196 juncto Pasal 98 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 10 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com