Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Instruksi Mendagri, Gubernur Sulsel: Tak Usah Dibesar-Besarkan

Kompas.com - 19/11/2020, 16:43 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah angkat bicara terkait instruksi Mendagri, Tito Karnavian soal pencopotan kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan.

Menurut Nurdin Abdullah, pelanggaran prokes perlu dilihat lebih arif hingga penjatuhan sanksi hukuman.

“Tidak usah dibesar-besarkan lah. Tadi Presiden Jokowi saat rakor mengatakan terima kasih kepada seluruh gubernur, wali kota dan bupati atas kerja kerasnya kita bisa kendalikan pandemi,” kata Nurdin Abdullah kepada wartawan, Kamis (19/11/2020).

Baca juga: Gubernur Sulsel Siap Jadi Relawan Vaksin Covid-19

Nurdin meminta semua pihak juga menerjemahkan instruksi Mendagri secara arif dan bijaksana.

“Saya kira menterjemahkan instruksi Mendagri juga secara arif dan bijaksana. Karena mereka juga punya hak untuk membela. Makanya pengambilan keputusan dalam menghukum orang harus melihat proses dari awal hingga akhir. Kita lihat aturannya apa,” tuturnya.

Baca juga: Gubernur Sulsel Akan “Sikat” Orang Halangi Proyek Pedestrian di Makassar

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tentang penegakan protokol kesehatan.

Tito meminta kepala daerah untuk menjadi teladan dalam mematuhi protokol kesehatan Covid-19 termasuk tidak ikut dalam kerumunan massa.

Tito mengingatkan, kepala daerah wajib mematuhi aturan perundangan-undangan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com