MAKASSAR, KOMPAS.com - Video yang memperlihatkan muda-mudi saling berboncengan sepeda motor dengan melakukan atraksi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menjadi viral di media sosial.
Video tersebut awalnya diunggah akun instagram Makassar_iinfo, Minggu (15/11/2020) malam.
Dalam video itu, terlihat pria yang mengendarai sepeda motor matic mengangkat bagian depan motor hingga hanya berjalan dengan satu roda di malam hari.
Baca juga: Pria Ditemukan Tak Sadar dengan Luka Sayatan Leher di Bandara Hasanuddin Makassar
Sebanyak dua video yang diunggah masing-masing berdurasi 46 dan 26 detik. Aksi itu diduga terjadi di beberapa titik jalan di Kota Makassar.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Urusan (Kaur) Pembinaan Operasional (Bin Ops) Satlantas Polrestabes Makassar AKP Hartati mengaku saat ini pihaknya sedang mengusut keberadaan dua muda-mudi yang melakukan atraksi itu.
Hartati mengatakan akan memberikan sanksi tegas bila kedua orang itu sudah ditangkap.
"Kita terapkan Pasal 283 Undang-Undang nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, denda maksimal Rp 750.000," ucap Hartati saat diwawancara di Mapolrestabes Makassar, Senin(16/11/2020) siang.
Baca juga: Satu Tersangka Pengeroyokan Pengemudi Mobil di Makassar Masih Remaja
Hartati mengungkapkan, bila pengendara terbukti balapan liar, hukuman tiga bulan penjara juga akan diberikan.
Sementara itu, kendaraannya juga akan disita hingga tiga bulan.