Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Terduga Perusak Kantor DPD Nasdem Makassar Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 24/10/2020, 15:42 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebanyak 11 terduga perusak Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Nasdem di Makassar, Sulawesi Selatan, saat demonstrasi tolak omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja pada Kamis (22/10/2020) malam ditetapkan sebagai tersangka.

Selain merusak Kantor DPD Nasdem Makassar dan ambulansnya, 11 orang ini juga diduga melempari beberapa papan reklame dengan bom molotov hingga terbakar.

Selain itu beberapa CCTV juga rusak. Beberapa pintu di Kampus UNM Makassar serta 3 pos pintu Hotel Claro juga rusak.

Baca juga: UNM Bantah Mahasiswanya Terlibat Perusakan Kantor Nasdem Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, lima dari 11 tersangka itu masih mahasiswa, tiga pelajar, dan tiga lainnya adalah masyarakat biasa.

Menurutnya, lima mahasiswa yang jadi tersangka tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Makassar.

"Kericuhan ini memang sudah direncanakan oleh para perusuh ini. Jadi unjuk rasa ini hanya modus. Namun hal tersebut bukan hal yang membenarkan perbuatan anarkis mereka," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (24/10/2020).

Para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 1 dan Pasal 187 Jo pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: 21 Terduga Perusak Kampus UNM dan Kantor Nasdem Makassar Ditangkap

Ibrahim mengatakan, polisi masih akan terus mencari pelaku perusakan lainnya. Termasuk dugaan orang-orang yang berkontribusi dan mendukung kelompok perusuh ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com