MAKASSAR, KOMPAS.com- Polisi menahan 16 terduga perusak Kantor Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nasdem dan Kampus Universitas Negeri Makassar saat demonstrasi menolak pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (22/10/2020) malam.
Panit II Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurman mengatakan, setelah demonstran dibubarkan ada 13 orang yang ditangkap.
Namun, ada demonstran lain yang ditangkap setelah polisi memeriksa daerah sekitar tempat unjuk rasa.
"Bertambah tiga saat anggota melakukan penyisiran pascabentrok," ujar Nurman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (23/10/2020).
Baca juga: Nasdem Sayangkan Ambulans yang Layani Warga Makassar Gratis Dibakar Demonstran
Dari 16 yang ditangkap tersebut, 10 di antaranya merupakan mahasiswa dari tiga kampus berbeda di Makassar.
Mereka berinisial IR (18), AM (21), AAP (18), AMT (17), MF (18), AMR (18), EP (20), MS (18), GA (18), dan MA (18).
Sementara itu dua massa aksi yang ditangkap masih berstatus pelajar yakni FA (16) dan MA (17).
Selebihnya empat pelaku perusakan yang diamankan merupakan tukang parkir, karyawan dan pengangguran dengan inisial MS (24), SU (22), MM (18), dan MR (18).
"Dari penangkapan itu, ikut pula di amankan sepuluh unit HP berbagai merek. Keenam belas orang lelaki itu di bawa ke mako Polrestabes Makassar," ujar Nurman.
Baca juga: Kapolda Sulsel Sebut Demo di Makassar Disusupi Aliansi Makar
Sebelumnya diberitakan aksi unjuk rasa tolak pengesahan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja di depan Universitas Negeri Makassar, Jalan A.P. Pettarani, Kamis (22/10/2020) berujung ricuh.
Bahkan demonstran dan warga di sekitar Jalan A.P. Pettarani sempat saling lempar batu.
Setelah bentrokan terjadi, Kantor DPD Partai Nasdem Makassar dirusak oleh orang tak dikenal.
Ambulans Partai Nasdem yang berada di halaman kantor turut dibakar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.