Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Kembali Tangkap 12 Orang Saat Aksi Tolak Omnibus Law di Makassar

Kompas.com - 13/10/2020, 15:40 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap 12 orang saat aksi unjuk rasa tolak pengesahan omnibus law Undang-undang (UU) Cipta Kerja di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Agus Khaerul mengatakan, 12 orang yang diamankan tersebut sebagian besar pelajar. Tiga di antaranya masih anak-anak. 

"Ada sekumpulan warga yang berada di samping fly over, itu diamankan karena kedapatan membawa ketapel, ada yang membawa busur, mercon. Bukan mahasiswa tapi pelajar ada juga yang tidak sekolah," kata Khaerul saat diwawancara wartawan, Selasa (13/10/2020).

Baca juga: Dosen Diduga Ditangkap dan Dipukul Saat Demo di Makassar, Polisi Sebut Sesuai Prosedur

Khaerul mengatakan, penangkapan ini bermula ketika polisi berpatroli di sekitar lokasi aksi unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa dan para buruh. 

Untuk mengantisipasi adanya kericuhan seperti aksi sebelumnya, polisi pun menyisir hingga mendapatkan sekelompok remaja tersebut sedang membawa senjata tajam. 

"Demo kemarin semua berjalan lancar, tidak ada chaos, Tidak ada keributan," kata Khaerul. 

Sejauh ini, Polrestabes Makassar sudah menetapkan enam tersangka saat aksi demo omnibus law yang berujung bentrok di Makassar pekan lalu. 

Baca juga: Dikira Pedemo, Dosen di Makassar Diduga Dianiaya Polisi hingga Babak Belur

Keenam tersangka tersebut merupakan mahasiswa yang ditangkap terkait perusakan Polsek Rappocini, Makassar, Kamis (8/10/2020) malam. 

Saat ini polisi masih mengejar pembakar videotron di depan kantor Gubernur Sulsel.

"Sementara kita lakukan proses penyelidikan untuk ungkap. Termasuk kejadian di pos lantas. Sementara kita laksanakan proses penyelidikan ini," kata Khaerul. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com