Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dosen Diduga Ditangkap dan Dipukul Saat Demo di Makassar, Polisi Sebut Sesuai Prosedur

Kompas.com - 12/10/2020, 16:33 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo menanggapi insiden pemukulan dan penangkapan yang dialami dosen berinisial AM saat aksi tolak Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Kamis (8/10/2020).

Ibrahim mengaku prihatin atas insiden tersebut.

Namun, menurutnya, aparat yang melakukan penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur.

Dia mengatakan, prosedur yang digunakan polisi dalam melakukan penangkapan saat chaos terjadi, sudah tepat. 

Baca juga: Dikira Pedemo, Dosen di Makassar Diduga Dianiaya Polisi hingga Babak Belur

Sebelum melakukan aksi represif, kata Ibrahim, pihaknya sudah melakukan imbauan melalui pengeras suara agar warga maupun para pengunjuk rasa membubarkan diri saat bentrokan terjadi. 

Dia mengatakan, pengeras suara tersebut bisa didengar hingga radius 2 kilometer, sehingga mustahil warga yang berada di sekitar lokasi tidak mendengarnya. 

"Kemudian kedua kita (polisi) menyemprotkan water cannon, kepada pengunjuk rasa anarkis itu. Kemudian berikutnya ditembakkan flash ball atau gas air mata. Kemudian kita melakukan penguraian terhadap massa yang ada di situ," kata Ibrahim. 

Setelah melakukan upaya tersebut, kata Ibrahim, barulah pihaknya mendorong massa agar meninggalkan tempat berunjuk rasa dalam hal ini sepanjang Jalan Urip Sumoharjo. 

Ibrahim pun mengungkapkan bahwa dengan berbagai langkah awal yang mereka lakukan, seharusnya orang-orang yang tidak terlibat sudah tidak berada di sekitar lokasi unjuk rasa. 

"Nah kalau masih di tempat, itu sangat patut dan wajar untuk petugas mencurigai orang-orang yang ada di situ (terlibat aksi). Saat itulah dilakukan penanganan yang bersangkutan dan orang-orang yang masih bertahan di situ," tutur Ibrahim. 

Ibrahim mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pihaknya bakal kembali memanggil orang-orang yang sudah ditangkap sebelumnya saat aksi unjuk rasa Omnibus Law tersebut termasuk korban. 

Menurut Ibrahim, pengakuan AM yang berada di sekitar lokasi aksi untuk mencetak (print) beberapa dokumen kerjanya perlu dicocokkan kembali. 

"Kita tetap bertanggung jawab mendudukkan semua fakta-fakta yang ada di lapangan dan akan kita beri keterangan apabila sudah kita dalami. Keterangan dari situasi yang terjadi pada saat itu," ujar Ibrahim.

Baca juga: Usai Jalani Operasi, Kondisi Dosen UGM yang Tertembak di Papua Stabil

Sebelumnya diberitakan, seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial AM (27) mengaku menjadi korban salah tangkap aparat kepolisian.

Hal itu terjadi saat aksi unjuk rasa menolak pengesahan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (8/10/2020).

Tidak hanya salah tangkap, AM juga mendapatkan tindakan represif dari belasan aparat yang menangkapnya.

Dia mengaku dipukul berulang kali hingga mengalami luka lebam di bagian wajah dan beberapa anggota tubuhnya.

Hal ini membuat AM trauma, mengingat dia saat itu bukan bagian dari massa aksi yang bentrok dengan polisi saat demo berlangsung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com