Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demo Tolak Omnibus Law di Makassar, Mahasiswa Kembali Tutup Jalan

Kompas.com - 07/10/2020, 17:16 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Ratusan mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta kerja yang telah disahkan DPR, Rabu (7/10/2020).

Dari pantauan Kompas.com, aksi yang dilakukan ratusan mahasiswa tersebut berlangsung di beberapa titik jalan utama di Kota Makassar.

Para mahasiswa dari berbagai kampus melakukan aksi unjuk rasa dengan kembali menutup jalan serta membakar ban.

Baca juga: Demo Tolak Omnibus Law di Makassar Berlangsung hingga Malam, Mahasiswa Tutup Jalan

Aksi tersebut terjadi di Jalan Sultan Alauddin Makassar, depan kampus Universitas Muhammadiyah Makassar.

Aksi serupa terjadi di Jalan A. P. Pettarani, sekitar kampus Universitas Negeri Makassar.

Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar membakar ban bekas saat berunjuk rasa, di depan kampus UIN Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2020). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) karena dinilai merugikan para pekerja dan hanya menguntungkan bagi pengusaha.ANTARA FOTO/ABRIAWAN ABHE Sejumlah mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Makassar membakar ban bekas saat berunjuk rasa, di depan kampus UIN Alauddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (6/10/2020). Dalam aksi unjuk rasa tersebut mereka menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada Senin (5/10/2020) karena dinilai merugikan para pekerja dan hanya menguntungkan bagi pengusaha.

Aksi penolakan omnibus law juga terjadi di Jalan Urip Sumoharjo Makassar, depan kantor DPRD Sulsel. Para demonstran turut menghentikan truk besar untuk menutup jalan.

Sari Labuna, Jenderal Lapangan dari Aliansi Barisan Rakyat Bergerak yang menggelar aksi di Jalan Sultan Alauddin Makassar mengatakan, pengesahan undang-undang cipta kerja tersebut menyulut kemarahan masyarakat terhadap DPR dan pemerintah.

Baca juga: Demonstran Berselisih Paham, Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja di DPRD Sulbar Ricuh

Setidaknya dalam aksinya tersebut, Sari menyebut ada 8 poin yang menjadi substansi penolakan aliansi yang terdiri dari buruh dan mahasiswa tersebut terhadap UU Cipta Kerja, salah satunya PHK akan semakin mudah dilakukan perusahaan.

"Selain itu dihapuskannya cuti haid maupun cuti melahirkan, buruh perempuan tidak akan mendapat gaji bila mengambil cuti tersebut," kata Sari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com