MAKASSAR, KOMPAS.com – Setelah melalui tahapan pendaftaran hingga penelitian dokumen dan pemeriksaan kesehatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar.
Penetapan empat pasangan peserta Pilkada Makassar 2020 ini melalui rapat pleno tertutup yang digelar di Aula Sekretariat KPU Makassar, Rabu (23/9/2020).
Rapat pleno penetapan pasangan calon, dihadiri perwakilan masing-masing kandidat.
Baca juga: IDI Anggap Hasil Rapid Test Palsu dan Minta Pj Wali Kota Makassar Lakukan Tes Swab
Meski digelar tertutup, tapi rapat ini disiarkan secara langsung di channel YouTube milik KPU Makassar.
Empat pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali kota Makassar yang ditetapkan KPU adalah Mohammad Ramdhan Pomanto-Fatmawati Rusdi (Danny-Fatma), Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Nurdin Halid (IMUN), Syamsu Rizal-Fadli Ananda (DILAN), dan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman).
Komisioner KPU Makassar Gunawan Mashar mengatakan, seluruh bakal pasangan calon yang mendaftar dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai pasangan calon Pilkada Makassar 2020.
“Semua memenuhi syarat. Penetapan ini merujuk pada syarat calon verifikasi dokumen perbaikan. Semuanya tak ada masalah. Sehingga sah sebagai calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar,” katanya.
Baca juga: Pilkada di Tengah Pandemi Covid-19, IDI Makassar: Saatnya Pemerintah Rem Darurat
Gunawan mengungkapkan, pada Kamis (24/9/2020) akan dilakukan pengundian nomor urut di Hotel Harper, depan Markas Polda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar.
“Diharapkan, semua pasangan calon tidak mengumpulkan dan membawa massa. Saat pengundian nomor urut, kita akan batasi orang masuk yang dijaga ketat oleh TNI dan Polri,” tuturnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.