Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar, 3 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Kompas.com - 22/09/2020, 17:40 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus pemerkosaan mahasiswi dengan digilir di salah satu hotel di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Selasa (22/9/2020).

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Iqbal mengatakan bahwa tiga tersangka terbukti memperkosa terhadap EA usai pulang dari tempat hiburan malam pada Minggu (20/9/2020) dini hari. 

Tiga tersangka tersebut kata Iqbal semuanya laki-laki berinisial F, A, dan F. Salah satu tersangka tersebut bahkan sudah berkeluarga.

Baca juga: Prarekonstruksi, Mahasiswi di Makassar Diduga Diperkosa Saat Tak Sadarkan Diri

Sementara empat orang lainnya termasuk wanita berinisial SN yang turut diamankan masih berstatus saksi.

"Setelah melakukan gelar perkara kita menetapkan tiga orang tersangka dari tujuh orang yang diamankan sebelumnya dalam perkara tindak pidana kesusilaan," kata Iqbal saat diwawancara wartawan di Mapolsek Panakkukang, Selasa sore.

Iqbal mengatakan, ketiga tersangka dijerat Pasal 286 dan 289 KUHP tentang tindak pidana kesusilaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

Kini, kata Iqbal, ketiga tersangka tersebut ditahan di sel Polsek Panakkukang.

Baca juga: Diduga Terlibat Pemerkosaan Mahasiswi di Makassar, 7 Orang Ditangkap, Satu di Antaranya Perempuan

"Perannya ketiga tersangka ini mereka melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban secara bergantian di kamar hotel," ucap Iqbal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com