Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Tembakau Gorila, 2 Musisi Asal Makassar Ditangkap

Kompas.com - 14/09/2020, 18:36 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang musisi berinisial WA (34) dan TR (37) lantaran menjadi pengedar tembakau gorila di Makassar, Sulawesi Selatan.

Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Indra Waspada Yudha mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Karunrung Kecamatan Rappocini, Jumat (11/9/2020) lalu.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 1,3 kilogram tembakau gorila siap edar.

"Rencananya akan diedarkan di kalangan remaja yang ada di kota Makassar," kata Indra saat konferensi pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (14/9/2020).

Baca juga: Pj Wali Kota Makassar Diduga Salahi Surat Izin Mendagri Terkait Mutasi Jelang Pilkada

Indra menuturkan, kedua pelaku memesan tembakau tersebut dari media sosial Instagram dan Facebook.

Sebelum diedarkan, kedua pelaku terlebih dahulu mengoplos tembakau dengan carian tertentu hingga beratnya bertambah.

"Saat ini barang bukti sedang kami periksa di Laboratorium Forensik untuk mengetahui jenis kandungan narkotika yang ada di tembakau," imbuh Indra.

Baca juga: Seorang Pria Ditangkap Polisi karena Produksi Tembakau Gorila Cair

Indra mengatakan, pelaku menerima tembakau yang dipesan secara online melalui jasa pengiriman yang ada di kota Makassar. 

"Pengakuannya baru pertama kali. Mereka musisi, pemusik dan mungkin akan diedarkan sesama anak band," kata Indra.

Atas perbuatannya, kedua musisi dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat UU 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 14 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com