MAKASSAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar memvonis bersalah anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso dalam sidang kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19, Senin (14/9/2020).
Dalam sidang yang digelar di PN Makassar tersebut, ketua majelis hakim Ibrahim Palino menyebut Andi Hadi melanggar aturan tentang protokol kesehatan sesuai Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Peran legislator fraksi PKS itu adalah sebagai penjamin, saat keluarga jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar meminta untuk memakamkannya sendiri.
"Terdakwa divonis 4 bulan kurungan dengan masa percobaan delapan bulan," demikian bunyi putusan ketua majelis hakim Ibrahim Palino, Senin siang.
Baca juga: Anggota DPRD Makassar Penjamin Jenazah Covid-19 Dituntut 5 Bulan Penjara
Putusan terhadap Andi Hadi lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta Andi Hadi dihukum 5 bulan penjara dengan masa percobaan 12 bulan.
Selain Andi Hadi, hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada Andi Nurahmat, rekan Hadi yang juga terlibat dalam pengambilan jenazah pasien Covid-19 tersebut.
Keduanya tidak wajib menjalani masa tahanan di dalam sel dengan syarat selama masa percobaan yang diberikan tidak pernah melakukan tindak pidana.
"Jika selama masa percobaan itu melakukan tindak pidana, yang bersangkutan wajib menjalani hukuman penjara," ujar Hakim Ibrahim.
Baca juga: Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Covid-19 Dikenakan Wajib Lapor
Penasihat hukum Andi Hadi, Budiman Mubar, mengaku masih mempertimbangkan akan mengajukan banding atau menerima putusan majelis hakim tersebut.
"Kita melakukan musyawarah dulu. Kita tidak ingin tergesa-gesa. Nanti kita pikir-pikir," ujar Budiman seusai sidang.