Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jumlah Murid yang Diduga Dicabuli Guru Ngaji di Makassar Bertambah

Kompas.com - 10/08/2020, 13:14 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Jumlah korban yang melapor atas dugaan kasus pencabulan tang dilakukan AM, seorang guru mengaji di kompleks PU, Jalan Batara Bija, Kecamatan Biringkanaya, Makassar bertambah. 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar AKP Ismail mengatakan, saat ini sudah ada tiga murid AM yang masih di bawah umur yang melaporkan AM atas pencabulan tersebut.

Ismail mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu hasil visum untuk melengkapi penyelidikan.

"Tentunya kita lakukan visum untuk menguatkan lagi," kata Ismail melalui telepon, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Guru Mengaji di Makassar Diduga Cabuli Muridnya Usia 9 Tahun Saat Mengajar

Ismail mengatakan, diduga korban dari AM lebih dari tiga. Korban yang masih berusia sekitar 9-10 tahun itu, kata Ismail, kini juga sedang didampingi Dinas Sosial, psikolog dari P2TP2A serta aktivis sosial.

Terlapor, kata Ismail, selain dikenal sebagai guru mengaji juga mendirikan balai di halaman rumahnya untuk digunakan sebagai tempat mengaji muridnya.

"Kepastian naik tahap penyidikan harus terpenuhi alat bukti. Setelah itu upaya paksa kita lakukan, misalnya memanggil terlapor, secara resmi. Kita lakukan pemeriksaan setelah berstatus tersangka," ujar Ismail. 

Baca juga: Guru Ngaji Diduga Cabuli Muridnya, Polisi: Masih Didalami karena Tidak Ada Saksi

Sementara itu pendamping hukum korban dari LBH APIK Makassar Nur Akifah mengungkapkan, dugaan kekerasan seksual yang dilakukan AM diketahui usai korban melapor pada neneknya. 

Usai orangtua korban pertama melapor ke polisi, anak-anak yang lain yang diduga jadi korban turut membuka suara. 

"Kalau kita dari LBH APIK sendiri kan korban masih di bawah umur jadi kita dampingi saat diperiksa. Anaknya ini kan tidak paham apa yang terjadi jadi kita jelasnkan bicara saja apa adanya tidak usah takut," kata Akifah. 

Akifah menyebut, modus terlapor agar korban diam dengan memberi uang sebesar Rp 2.000 hingga Rp 5.000 seusai diajar AM.

Namun dia mengatakan bahwa pemberian uang tersebut tidak disertai ancaman 

"Kalau pengancaman itu tidak ada, tapi mungkin selama ini anak-anak yang korban sebelumnya yah. Kalau korban yang sementara diambil keterangannya  ini baru dua minggu mengaji disana, itu penolakannya yang tidak mau pergi mengaji dicurigai oleh orangtuanya," tutur Akifah. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com