Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Periksa Anggota DPRD Penjamin Pengambil Jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar

Kompas.com - 17/07/2020, 22:47 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso yang juga tersangka kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya kembali diperiksa di Polrestabes Makassar, Jumat (17/7/2020).

Legislator asal PKS itu untuk pertama kalinya diperiksa usai ditetapkan tersangka pada Jumat (10/7/2020) lalu.

Dari pantauan Kompas.com, Andi Hadi diperiksa di ruang penyakit Satreskrim Polrestabes Makassar. 

Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus mengatakan, Andi Hadi mulai diperiksa sejak sekitar pukul 11.00 Wita siang tadi. 

"Kami pastikan untuk kasus ini tidak ada ditutup-tutupi. Hasil pemeriksaannya, hasil gelar perkara nanti lagi Kasat Reskrim," kata Supriady saat diwawancara wartawan di Polrestabes Makassar, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Jadi Tersangka, Anggota DPRD Penjamin Pengambilan Jenazah Pasien Covid-19 Belum Ditahan

Supriady belum bisa memastikan apakah Andi Hadi bakal langsung ditahan atau tidak usai menjalani pemeriksaan. 

Dia mengatakan, hal itu baru bisa diketahui usai pemeriksaan selesai. 

"Saya tidak bisa mendahului yang jelas pemeriksaannya di atas sementara berlangsung," kata Supriady.

Sebelumnya diberitakan polisi menetapkan oknum anggota DPRD Kota Makassar Andi Hadi Ibrahim Baso sebagai tersangka dalam kasus pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RSUD Daya pada Juni 2020. 

Baca juga: Kadernya Jadi Tersangka Kasus Pengambilan Jenazah, PKS Belum Tentukan Sikap

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Andi Hadi ditetapkan tersangka bersama seorang rekannya yang turut terlibat dalam pengambilan jenazah itu berinisial AN.

"Benar sudah ditetapkan tersangka," kata Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com