MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial RA (20) ditangkap anggota Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang usai membacok AK, temannya sendiri di Jalan Barawaja, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (12/7/2020).
Kasi Humas Polsek Panakkukang Bripka Ahmad Halim mengatakan, kejadian terjadi usai tersangka RA mengonsumsi miras bersama temannya.
Dalam keadaan mabuk, pelaku tersinggung dengan ucapan korban hingga terjadi pertengkaran.
"Keduanya cekcok. Pelaku marah, lalu kemudian pulang ke rumah ambil parang lalu tebas rekannya," kata Halim melalui pesan WhatsApp, Senin (13/7/2020).
Baca juga: 2 Camat di Makassar Positif Corona, Pelayanan Publik Tetap Beroperasi
AK, yang mengalami luka parah di bagian tangan dan punggung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar.
Kasus pembacokan ini sendiri dilaporkan tokoh masyarakat sekitar ke polisi.
Tim Resmob Polsek Panakkukang kemudian mendatangi lokasi dan mereka menangkap RA bersama barang bukti berupa parang.
"Pelaku kini dalam pemeriksaan di Polsek Panakkukang. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa parang berukuran 40 cm di dapur rumahnya," ujar Halim.
Baca juga: Melawan Saat Ditangkap, Pelaku Pembacokan 2 Petani Ditembak Polisi
Polisi masih mendalami motif pembacokan yang dilakukan RA terhadap korbannya.
Atas perbuatannya, RA dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.