Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Napi di Makassar yang Dipukul dalam Rutan Mengidap Gangguan Kejiwaan

Kompas.com - 09/07/2020, 13:32 WIB
Himawan,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - AK (41), narapidana kasus narkoba yang dianiaya di dalam Rutan Klas 1 Makassar diidentifikasi mengalami gangguan kejiwaan.

Humas Rutan Klas 1 Makassar Andi Nunung mengatakan, hal ini diungkapkan dari dokter spesialis kejiwaan yang menangani langsung AK di Klinik DR. Saharjo Rutan Makassar.

AK kini ditempatkan di sel khusus usai mendapat perawatan dari tim medis di klinik dalam rutan.

"Menurut dokter yang bersangkutan benar pasiennya, mengalami gangguan kejiwaan (kleptomania)," kata Nunung melalui pesan singkat, Kamis (9/7/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Remaja Pelaku Pencurian Kucing Persia di Makassar

Nunung mengatakan bukan kali ini saja AK ditangani di klinik rutan.

Sementara itu Kepala Rutan Klas 1 Makassar Sulistyadi menyatakan, penanganan para tahanan mengacu pada Undang-undang Pemasyarakatan Kemenkumham yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan.

Untuk itu dia membantah AK dianiaya oleh petugas Rutan hingga mengalami luka memar di sekujur tubuhnya.

"Sistem penjara (penjeraan) sudah lama berganti menjadi sistem Pemasyarakatan (pembinaan)," ujar Sulistyadi.

Baca juga: Diduga Dianiaya Sipir, Napi Rutan Makassar Alami Luka Memar di Sekujur Tubuh

Diungkapkan Sulistyadi, setelah mengetahui AK mengalami luka di sekujur tubuh, dia membentuk tim investigasi untuk mengusut kasus tersebut.

Penganiayaan yang dialami AK terjadi pada 2 Juli 2020 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com