Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif Tenaga Medis di RS Rujukan Covid-19 di Makassar Belum Cair

Kompas.com - 29/06/2020, 21:53 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sebagian tenaga medis yang menangani pasien corona di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi Makassar, Sulawesi Selatan, belum menerima insentif.

RSKD Dadi Makassar sendiri ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan Covid-19 di Makassar.

Direktur RSKD Dadi dr Arman Bausat mengatakan, insentif tenaga medis belum dicairkan sejak bulan April, Mei, dan Juni.

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan telah menerima daftar tenaga kesehatan dan sedang dalam proses verifikasi.

"Sudah sampai di Jakarta, sudah ACC bayar tapi belum ditransfer. 80 persen sudah dikasih untuk bulan April," kata Arman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin (29/6/2020).

Baca juga: Insentif Tak Kunjung Cair, Tenaga Medis Covid-19 Mengeluh ke Ganjar

Arman mengatakan, tidak semua tenaga medis mendapatkan besaran insentif yang sama.

Besaran yang diterima para tenaga medis tersebut tergantung jumlah jam kerjanya di rumah sakit.

"Apa yang dijanjikan pemerintah tidak serta merta misalnya dokter spesialis Rp 15 juta perbulan itu kan yang tugasnya  tanggal 1 sampai 30. Tapi kan ada juga dokter spesialis yang cuma 5 hari (masuk kerja) dalam sebulan, 10 hari dalam sebulan. Nah yang 30 hari itu yang Rp 15 Juta," ujar Arman.

Baca juga: Jokowi Minta Pencairan Insentif Tenaga Medis Tak Bertele-tele, Ganjar: Mudah-mudah Segera Cair

Sementara itu, Wakil Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Prof, Safri Kamsul Arif mengatakan, insentif tenaga medis di rumah sakit rujukan Covid-19 baru dibayarkan bulan Maret dan April.

"Kementerian Kesehatan sudah bayarkan ke tenaga medis sejak pekan lalu dan tanpa potongan sepeser pun oleh pihak rumah sakit," ujar Safri.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo kembali menyinggung anggaran kesehatan yang tak kunjung dicairkan secara optimal pada masa pandemi Covid-19.

Ia menyinggung santunan kematian akibat Covid-19 yang tak langsung diberikan kepada pasien positif yang meninggal dunia.

"Yang meninggal betul-betul (butuh) bantuan santunan itu. Mestinya, begitu meninggal dunia santunan langsung keluar," ujar Jokowi saat membuka rapat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (29/6/2020).

Ia juga meminta tak ada lagi penundaan pembayaran klaim rumah sakit sehingga proses pengobatan di rumah sakit rujukan Covid-19 bisa berjalan lancar.

Demikian pula dengan insentif tenaga kesehatan, Jokowi meminta agar segera dicairkan dan disalurkan.

Ia meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto memangkas peraturan yang menghambat penyaluran seluruh anggaran yang terkait dengan pengobatan Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com