KOMPAS.com - Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso mengakui telah memberikan jaminan terhadap pengambilan jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan pihak keluarga korban pada Sabtu (27/6/2020).
Jaminan tersebut diberikan karena pihak Rumah Sakit Daya Makassar tempat almarhum dirawat tidak mengizinkan dibawa pulang keluarga.
Alasannya, hasil rapid test dari almarhum menunjukan reaktif, sehingga akan dilakukan pemakaman dengan protokol Covid-19.
Namun, karena pihak keluarga tetap bersikukuh untuk membawa jenazahnya pulang. Akhirnya ia turun tangan untuk membantu agar pihak RS dapat memberikan izin itu.
Sebagai bentuk jaminannya, dirinya juga membuat surat pernyataan bermaterai.
Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Diambil Keluarga dengan Jaminan Anggota DPRD
Pertimbangannya, karena almarhum merupakan gurunya saat SMA. Selain itu, karena hasil pemeriksaan untuk swab tes dari almarhum diketahui juga belum keluar.
Setelah adanya surat jaminan itu, pihak RS akhirnya memberikan izin jenazah dapat diambil pihak keluarga untuk dibawa pulang.
“Jenazah dipulangkan, karena hasil swab tesnya belum keluar. Masak jenazah harus menunggu hasil swab tesnya keluar? Ini persoalan hasil swab tes pasien yang lama di Makassar," kata Andi Hadi, Sabtu (27/6/2020).
Baca juga: Gara-gara Satu Penumpang Garuda Positif Corona Lolos Pemeriksaan, 90 Orang Dikarantina