Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gubernur Sulsel Lantik Rudi Djamaludin sebagai Pj Wali Kota Makassar

Kompas.com - 26/06/2020, 17:03 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah resmi melantik Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar yang baru, Rudi Djamaluddin, menggantikan Yusran Yusuf yang hanya menjabat selama 43 hari.

Pelantikan Rudi yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Sulsel berlangsung di rumah jabatan Gubernur Sulsel Jalan Jendral Sudirman, Makassar, Jumat (26/6/2020) sekitar 14.00 Wita.

Pelantikan itu dilakukan secara sederhana dan membatasi tamu yang hadir.  

Baca juga: Kasus Covid–19 Masih Tinggi, Gubernur Sulsel Ganti Pj Wali Kota Makassar

Pergantian Pj Wali Kota Makassar ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri.

Dalam sambutannya, Nurdin Abdullah berharap Rudi Djamaluddin dapat menekan penyebaran Covid-19 di Makassar.

“Kalau dapat menekan angka Covid-19 di Makassar, berarti dapat menekan 80 persen di Sulsel. Saya harap, Prof Rudi dapat bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sulsel menyelesaikan pandemi ini. Karena segala cara sudah dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Nurdin, Jumat.

Nurdin Abdullah, Yusran Yusuf dan Rudi Djamaluddin selain punya jabatan sebagai birokrat, ketiga juga merupakan Guru Besar di Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.

Baca juga: Beda Kebijakan Gubernur Sulsel dan Pj Wali Kota Makassar soal Shalat Id

Nurdin dan Yusran merupakan guru besar dari Fakultas Kehutanan, sedangkan Rudi merupakan guru besar dalam bidang ilmu Struktur Beton Bertulang Fakultas Teknik Unhas.

Sebelum menjabat Pj Wali Kota Makassar, Yusran Yusuf menjabat Kepala Bappeda Sulsel yang juga Ketua TGUPP Gubernur Sulsel.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com