KOMPAS.com - Uji tes Covid-19 baik melalui rapid maupun swab test dituding telah "dikomersialisasikan". Tingginya biaya tes disebut telah menelan korban di masyarakat.
Seorang ibu di Makassar, Sulawesi Selatan, dilaporkan kehilangan anak di dalam kandungannya setelah tidak mampu membayar biaya swab test sebesar Rp 2,4 juta.
Padahal, kondisinya saat itu membutuhkan tindakan cepat untuk dilakukan operasi kehamilan.
Pengamat kebijakan publik mendorong pemerintah untuk menggratiskan biaya tes virus corona.
Baca juga: Ibu Hamil Tak Mampu Bayar Swab, Benarkah Tes untuk Bumil Berbayar?
Kalaupun tidak memungkinkan, pemerintah dinilai perlu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap harga tes Covid-19 sehingga terjangkau oleh semua lapisan masyarakat.
Asosiasi Rumah Sakit Swasta menjelaskan bahwa adanya biaya tes virus corona karena pihak RS harus membeli alat uji dan reagen sendiri, dan membayar tenaga kesehatan yang terlibat dalam uji tersebut.
Biaya rapid test mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 500.000, sedangkan untuk swab test (alat PCR) antara Rp 1,5 juta hingga Rp 2,5 juta, belum termasuk biaya-biaya lain.
Baca juga: Anak-anak, Ibu Hamil, dan Lansia Dilarang Masuk Monas
Masa berlaku rapid test hanya tiga hari dan swab test tujuh hari. Setelah itu, hasil tes sudah tidak berlaku dan harus tes ulang.
Kementerian Kesehatan meminta seluruh masyarakat, terutama kelompok rentan yang positif corona berdasarkan hasil tes dan membutuhkan layanan kesehatan darurat, agar langsung berobat ke rumah sakit rujukan pemerintah Covid-19 supaya semua biaya ditanggung oleh pemerintah.
Dengan demikian, diharapkan kasus yang terjadi di Makasar tidak terulang kembali.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, Tercatat 2.250 Perempuan di Karawang Hamil