Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Pandemi, Jenazah Covid-19 yang Telah Dimakamkan Bisa Dipindahkan

Kompas.com - 12/06/2020, 19:05 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel mengisyaratkan jenazah yang telah dimakamkan di Macanda, Gowa, bisa dipindahkan usai pandemi corona.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulsel Ichsan Mustari menjelaskan, alasan jenazah PDP maupun positif Covid-19 dipindahkan usai pandemi agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

"Terkait dengan pemindahan apakah bisa, saya kira bisa, karena agama pun memungkinkan itu. Tapi kita telah tetapkan itu bisa dilakukan setelah pandemi Covid-19 ini selesai," kata Ichsan kepad wartawan, Jumat (12/6/2020).

Baca juga: Penjelasan Gubernur Sulsel soal Pemakaman Jenazah PDP Negatif dengan Protap Covid-19

Terkait mekanisme pemindahan jenazah yang telah dimakamkan, dirinya belum berkomentar banyak.

Namun, dia memastikan warga tidak akan sulit menemukan keluarganya karena di setiap makam diberi nisan yang terbuat dari kayu.

"Setelah pandemi supaya semuanya bisa teratur bisa dijalankan dan tak ada lagi masalah," tegas Ichsan.

Sejauh ini, sudah ada sekitar 250 jenazah berstatus PDP maupun positif Covid-19 dimakamkan di Macanda, Kabupaten Gowa.

Baca juga: Pemprov Sulsel Siapkan Lahan Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19

Ichsan yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan mengatakan, jenazah PDP atau positif Covid-19 awalnya dimakamkan di tempat itu lantaran warga yang berada di sekitaran pemakaman umum melakukan penolakan.

"Itu tidak lebih semua tindakan-tindakan itu dalam rangka demi memutus mata rantai," kata Ichsan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com