MAKASSAR, KOMPAS.com- Penyidik Polrestabes Makassar mengungkap jaringan penjual kartu sim prabayar Telkomsel yang menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga ilegal dalam jumlah besar di Kota Makassar.
Dari pengungkapan jaringan tersebut, lima terduga pelaku ditangkap polisi di Jalan Sungai Saddang Lama, pada Jumat (5/6/2020).
Tiga di antaranya merupakan pelaku utama yang memperjualbelikan kartu yakni Ma alias Edo (47), SS (25), dan HA (20).
"Ternyata dari hasil pemeriksaan (kartu) ini banyak digunakan untuk kegiatan penipuan kemudian yang paling fatal adalah digunakan untuk menyebarkan berita-berita hoaks yang sering tersebar," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono dalam konferensi pers di Mapolrestabes, Senin (8/6/2020).
Baca juga: Jadi Napi Lapas di Jawa, Pria Ini Ikut Bobol Rekening Lewat Kartu SIM
Yudhiawan mengungkapkan, penangkapan bermula ketika ketiga pelaku hendak mengirim ratusan kartu yang telah teregistrasi tersebut ke Ternate, Maluku Utara.
Ketika penyidik melacak pengguna kartu yang beralamat di Makassar tapi menggunakan identitas warga Ternate.
Saat melakukan penjualan, kata Yudhiawan, sindikat tersebut menetapkan tarif harga yang lebih mahal dibanding harga kartu yang belum terdaftar.
"Mereka membeli secara legal dari toko atau mungkin dari Telkomsel langsung, mereka beli sebanyak-banyaknya, tapi belinya resmi belum ada data dari orang lain. Nanti dia data sendiri dengan harga tertentu," ujar Yudhiawan.
Baca juga: Kapolda Sulsel Duga Penolakan Rapid Test dan Ambil Paksa Jenazah di Makassar Dipicu Hoaks
Untuk mendapatkan nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga ilegal, ketiga penjual tersebut bekerja sama dengan oknum yang diduga berasal dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selama dua tahun beroperasi, jaringan ini memasarkan kartu register tersebut di media sosial seperti facebook.
"Kalau terkait dinas kependudukan sementara kita periksa, ada kecurigaan karena memberi data kependudukan kepada oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya kita harus hati-hati," kata Yudhiawan.