Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat yang Ambil Paksa Jenazah PDP Corona di RS Bakal Dijerat Pidana

Kompas.com - 08/06/2020, 13:23 WIB
Himawan,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Polda Sulsel merespons beberapa peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) akibat virus ccorona di beberapa rumah sakit di Kota Makassar.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo menegaskan, insiden pengambilan jenazah PDP tanpa persetujuan rumah sakit masuk ranah pidana.

"Itu pidana dan akan kita proses, apalagi ini berdampak kepada masyarakat luas," kata Ibrahim melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Senin (8/6/2020).

Ibrahim mengaku prihatin atas peristiwa tersebut.

Baca juga: Lagi, Jenazah PDP Corona di Makassar Diambil Paksa, Datang 150 Orang Terobos Barikade

Menurut dia, pemahaman masyarakat akan penyebaran virus corona dan penanganannya yang keliru bisa berdampak buruk bagi masyarakat lain.

Untuk itu, dia berharap masyarakat bisa lebih memahami prosedur yang diterapkan rumah sakit dalam menangani jenazah pasien baik itu berstatus PDP maupun positif Covid-19.

"Prosedur itu untuk melindungi masyarakat yang lebih luas atau kepentingan bersama masyarakat," ujar Ibrahim.

Baca juga: Jenazah PDP Diambil Paksa Keluarga dari RS Dadi Makassar

Sebelumnya diberitakan, pengambilan paksa jenazah PDP kembali terjadi di Rumah Sakit Stella Maris di Makassar, Minggu (7/6/2020) malam.

Sekitar 150 warga memaksa menerobos blokade aparat TNI dan Polri yang berjaga dan membawa pulang jenazah dengan berjalan kaki.

Sempat terjadi aksi saling dorong antara warga dan aparat dari rumah sakit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com