KOMPAS.com - Bripka HE (47), seorang anggota polisi di Makassar, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap istrinya berinisial HT (42) dan seorang anggota TNI berinisial Serda HA (46).
Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan, aksi nekat pelaku melakukan penembakan tersebut karena tak bisa menahan emosi setelah memergoki korban berselingkuh di rumahnya.
Guntur menjelaskan, peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Kamis (14/5/2020).
Saat itu, Bripka HE ketika pulang bertugas dari Makassar, merasa curiga dengan sepeda motor yang yang terparkir di depan rumahnya yang berlokasi di Jalan Sungai Kelara, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, sekitar pukul 22.30 WITA.
Untuk memastikan kecurigaannya itu, Bripka HE kemudian memanjat pagar secara diam-diam dan masuk ke rumahnya yang diketahui dalam keadaan tidak terkunci.
HE semakin penasaran, ketika melihat lampu di ruang tengah dan di dalam kamar padam.
Saat diperiksa, ia kaget ketika memergoki istri dan Serda HE sedang asyik bersetubuh.
"Karena emosi itu dia lalu menembak istrinya dan Serda HA," ujar Guntur.
Meski demikian, kondisi para korban saat ini sudah mulai membaik.
Baca juga: Anggota TNI dan Istri Polisi yang Ditembak Ternyata Pernah Pacaran
Dari pemeriksaan yang dilakukan, antara istri pelaku dan Serda HA ternyata masih memiliki hubungan saudara atau sepupu.
Meski masih memiliki hubungan keluarga, keduanya memang pernah memiliki hubungan asmara.
Hal tersebut diketahui berdasarkan pengakuan istri pelaku yang saat ini tengah dirawat di rumah sakit.
"Memang ketika muda, sebelum menikah, mereka mantan pacar. Namun tidak sempat menikah, malah yang melamar duluan pelaku saat itu," kata Guntur.
Baca juga: Polisi Tembak Istri dan Anggota TNI di Jeneponto
Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan, usai melakukan penembakan itu pelaku langsung menyerahkan diri.