KOMPAS.com - Di tengah wabah pandemi corona, sejumlah narapidana dibebaskan untuk mencegah penularan virus Covid-19.
Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti menegaskan, narapidana yang bebas melalui program asimilasi tersebut tidak boleh keluar dari rumah mereka.
"Mereka asimilasi di lingkungan rumah, untuk Integrasi boleh di luar rumah. Namun sekali lagi, sesuai dengan arahan Pak Presiden semua masyarakat diimbau untuk tinggal di rumah," kata Rika kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).
Namun, sejumlah kasus kriminal muncul di sejumlah daerah yang diduga dilakukan oleh napi asimilasi.
Berikut ini sejumlah kasus yang dirangkum Kompas.com dari sejumlah daerah:
Usai tiga hari bebas setelah mendapat asimilasi corona, RU (30) menjadi bulan-bulanan warga pada Rabu (8/4/2020) pukul 08.00 Wita di Dusun Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana.
Dirinya kepergok memanjat dinding rumah panggung milik warga yang diduga akan mencuri.
"Saya lihat pas manjat dinding lewat atap kamar mandi, jadi saya berteriak panggil tetangga," kata Ahmad melalui pesan singkat.
Akibatnya, RU harus menderita sejumlah luka akibat lemparan batu dan benda tumpul.
Beruntung, aparat kepolisian segera tiba di lokasi dan mengevakuasi RU ke Mapolsek Pammana guna menjalani pemeriksaan.
"Informasi yang kami dapatkan dari tersangka bahwa ia baru tiga hari bebas dapat kompensasi virus corona," kata Kapolsek Pammana AKP Sayyid Qurais melalui pesan singkat.
Baca juga: Napi yang Bebas berkat Asimilasi Bisa Dijebloskan Lagi ke Penjara, jika...
Setelah bebas, F, tertangkap mencuri uang tunai sebesar Rp 150.000 beserta empat bungkus rokok di sebuah warung milik warga di Jalan Nikel, Kecamatan Panakkukang, Makassar.
Menurut Dantim Reserse Mobil (Resmob) Polsek Panakkukang Bripka Zulkadri, Faisal ditangkap tidak jauh dari lokasinya mencuri. Dia diamankan bersama motor Mio Sporty miliknya.