Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batal "Lockdown", Makassar Berlakukan Karantina Parsial

Kompas.com - 27/03/2020, 18:23 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Pemerintah Kota Makassar sebelumnya membuka kemungkinan dilakukan lockdown.

Namun, setelah beberapa pertimbangan, diputuskan status kota hanya diberlakukan karantina parsial.

Hal tersebut ditegaskan Pejabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).

Baca juga: Jika Makassar Lockdown, Pemkot Sudah Siapkan Komunitas Pembagi Logistik

Menurut dia, belum ada kebijakan untuk melakukan lockdown atau isolasi total di Kota Makassar untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Makassar.

“Secara keseluruhan itu tidak mungkin kita lakukan lockdown, mengingat Makassar sebagai ibu kota provinsi, sekaligus kota transit dari barat ke timur, begitu juga sebaliknya. Tetapi yang sedang kita rencanakan karantina parsial, yakni menutup akses keluar dan masuk pada pemukiman-pemukiman atau perumahan-perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status PDP atau positif,” katanya.

Baca juga: Jenazah PDP Covid-19 Dicium Keluarga, Pemkot Makassar Waspadai Pendatang dari Kolaka

Iqbal juga telah memerintahkan seluruh kecamatan dan juga seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk berkordinasi melakukan pemetaan.

Jika perumahan A terdapat warga yang diketahui berstatus PDP atau positif Virus Covid-19, maka perumahan tersebut dilakukan karantina parsial dan itu diputuskan berdasarkan pertimbangan dari hasil kordinasi aparat kecamatan kerja sama dengan Puskemas, Dinas Perumahan, TNI, kepolisian dan yang lainnya yang terkait.

“Jadi tidak dilakukan lockdown seluruh kota, hanya karantina parsial pada wilayah yang terindikasi ada penyebaran Virus Covid-19. Jika ada yang mau keluar atau masuk, akan di-screening dulu, kepentingannya apa dan sebagainya, sehingga virus ini tidak menyebar lebih jauh,” jelas Iqbal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com