Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terungkap, Pembunuh Buruh di Makassar dengan Panah Ternyata Bukan Tetangganya

Kompas.com - 24/02/2020, 17:03 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus kematian Ali Sukri (30), buruh harian di Makassar yang diduga dibunuh oleh tetangganya, Darmawan alias Mawang (36) di Jalan Kemauan (Pamolongan Timur), Kecamatan Makassar, Sabtu (8/2/2020) memunculkan fakta baru. 

Kanit Reskrim Polsek Makassar AKP H Rahman Ronrong mengungkapkan, eksekutor bukanlah, Mawang melainkan Muhammad Irsal alias Ical (27) yang juga keluarga Mawang. 

Ical menyerahkan diri di Mapolsek Makassar, Sabtu (22/2/2020) malam. 

"Ical yang melakukan penganiayaan dengan cara menggunakan busur dan memanah korban sebanyak dua kali yang mengenai dada dan tangan korban (Ali)," kata Rahman saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (24/2/2020).

Baca juga: Duduk Perkara Pria di Makassar Bunuh Tetangga dengan Panah, Rekan di Lapas hingga Hina Istri

Penganiayaan bermula ketika Ical yang baru pulang membeli nasi kuning, melihat Mawang berlari dengan membawa pisau dapur di jalan. 

Saat itu, Ical sempat menanyakan tujuan Mawang. Namun Mawang tidak menjelaskan dan terus berlari.

Ical kemudian membuntuti Mawang, tapi dihalang-halangi oleh istri korban. 

"Begitu istri Ali panggil suaminya bilang 'Ali, lariko naparangika Mawang'. Mawang bersamaan dia (ichal) lari masuk rumah kejar si korban (Ali) ini," ujar Rahman. 

Sebelum memanah korban, Ical melihat perkelahian antara Ali dan Mawang. Saat itu Mawang yang membawa pisau dapur sudah hampir kalah oleh Ali. 

Menyadari pisau Mawang hampir diambil Ali, Ical dari jarak 2 meter dengan korban kemudian melepaskan dua anak panah yang selalu dibawanya.

Ali terluka dan tewas saat itu juga.

"Begitu datang dengan jarak dua meter langsung dia patte (panah). Setelah itu (Mawang dan Ical) sama-sama lari," ungkap Rahman. 

Ical disangkakan Pasal 338 KUHP karena dianggap sebagai eksekutor yang membuat Ali tewas.

Sementara Mawang disangkakan Pasal 351 KUHP atas penganiayaan yang dilakukan terhadap Ali beserta istrinya, Irma. 

Baca juga: Danny Pomanto Pastikan Maju di Pilkada Makassar Lewat Jalur Partai

Sebelumnya diberitakan, Darmawan alias Mawang (36) disebut membunuh Ali Sukri (30), buruh harian yang juga tetangganya pada Sabtu (8/2/2020) malam karena dendam.

"Pelaku dendam kepada korban karena korban sebelumnya pernah mengeluarkan kata-kata kotor atau makian kepada istri pelaku," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada Kompas.com, Senin (10/2/2020) melalui pesan WhatsApp.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com