MAKASSAR, KOMPAS.com - Penyidik Reserse Kriminal Polsek Manggala menangkap VK (29), usai menganiaya istri sirinya, VN (28) di sebuah indekos di Jalan Todopuli V, Kecamatan Manggala, Makassar, Kamis (13/2/2020) malam.
Kanit Reskrim Polsek Manggala Iptu Syamsuddin mengatakan, VK menganiaya VN pada Senin (10/2/2020) sekitar pukul 23.00 WITA.
VK menganiaya istrinya dengan memukulnya menggunakan tangan dan siku hingga VN mengalami luka memar di wajah.
"Motifnya untuk saat ini berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku dalam keadaan mabuk dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya, itupun statusnya siri," kata Syamsuddin saat diwawancara di Mapolsek Manggala, Jumat (14/2/2020).
Dari hasil interogasi, penganiayaan baru pertama kali dilakukan VK.
Selama dua tahun tinggal bersama, VK tidak pernah terlobat cekcok dengan istrinya itu.
"Sebelumnya tidak ada masalah, cuman memang dalam keadaan mabuk berat," ucap Syamsuddin.
Saat ini, VK masih ditahan di sel tahanan Mapolsek Manggala.
Baca juga: Tiga Siswa SMP Purworejo Aniaya Siswi Teman Sekelas, Kepsek Ungkap Keseharian Pelaku
Pria yang bekerja sebagai wiraswasta itu disangkakan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.
"Untuk ancaman pasal sendiri, karena yang bersangkutan istri siri dalam artinya tidak mempunyai akta nikah. Jadi kita kategorikan umum," ujar Syamsuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.