Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Imam Masjid Dihukum Mengaji oleh Polisi karena Tak Pakai Helm

Kompas.com - 22/01/2020, 14:27 WIB
Himawan,
Khairina

Tim Redaksi

 

MAKASSAR, KOMPAS.com - Seorang imam masjid bernama Syamsuddin dihukum mengaji oleh anggota satuan lalu lintas Polrestabes Makassar lantaran tidak mengenakan helm saat berkendara di sekitar fly over Jalan A.P. Pettarani, Makassar, Rabu (22/1/2020).

Video hukuman mengaji yang dilakukan Syamsuddin ini viral di media sosial dan tersebar di grup aplikasi WhatsApp.

Bripka Jumahir adalah yang pertama kali menilang Syamsuddin lantaran tidak menggunakan helm saat berkendara. 

Baca juga: Pengendara Motor Tak Pakai Helm Dominasi Pelanggar yang Terjaring Operasi Zebra di Tomang

Jumahir saat dikonfirmasi mengatakan, Syamsuddin mengaku baru sadar tidak memakai helm saat ditilang.

Imam Masjid Nurul Hikmah Markaz Imam Malik itu, kata Jumahir, pulang belanja di sebuah pasar tradisional di Makassar. 

"Itu Pak Imam dari pasar beli kedelai. Mau putar ke arah Jalan Faisal. Setelah ditahan, baru dia sadar kalau dia tidak pakai helm. Ternyata helmnya tinggal di pasar," ucap Jumahir saat dihubungi melalui telepon. 

Mengetahui hal itu, Jumahir kemudian mengarahkan Syamsuddin ke posko Satlantas yang berada di pinggir jalan A. P. Pettarani. 

Baca juga: Naik Motor Tak Pakai Helm di Depan Polisi yang Pantau Ganjil Genap, Remaja Ini Ditilang

Namun, bukannya menahan motor Syamsuddin, Jumahir malah menghukum pria dari Flores itu untuk membacakan ayat suci Al Quran. 

Hukuman ini terlihat dalam video yang tersebar di media sosial. 

"Sebagai hukumannya Pak Imam bacakan saya satu juz," kata Bripka Jumahir kepada Syamsuddin. 

Syamsuddin kemudian membaca surat Al Isra ayat 9 - 15 dalam video yang berdurasi 2 menit 59 detik itu. 

Usai mengaji, Bripka Jumahir meminta Syamsuddin untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam berkendara.

 "Ini pertama dan terakhir ditegur berkendara tidak pakai helm," kata Jumahir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com