Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasasi Bos Abu Tours Ditolak, Pengacara Bakal Ajukan PK

Kompas.com - 19/11/2019, 13:40 WIB
Himawan,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com — Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi mantan Direktur PT Amanah Bersama Umat (ABU Tours Travel) Muhammad Hamzah Mamba, dalam kasus penggelapan dan pencucian uang jemaah calon umroh senilai Rp 1,2 triliun. 

Penolakan tersebut diputuskan Hakim Ketua Salman Luthan dan dua hakim anggota MD Pasaribu dan Gazalba Saleh.

Dengan penolakan kasasi ini, bos Abu Tours tetap dipenjara selama 20 tahun dan didenda Rp 500 juta. 

Penasihat hukum Hamzah Mamba, Hendro Saryanto, saat dikonfirmasi Kompas.com membenarkan putusan kasasi tersebut.

Namun, ia mengaku belum menerima salinan putusan penolakan kasasi kliennya. 

"Iya benar, saya lihat website MA putusannya tolak perbaikan," kata Hendro kepada Kompas.com, Senin (18/11/2019) malam. 

Baca juga: Jaksa Tuntut Korporasi Abu Tours Bayar Denda Sebesar Rp 1 Miliar

Hendro mempertanyakan maksud putusan hakim agung yang isinya menolak, tapi juga memerintahkan bos perusahaan biro perjalanan umrah itu dengan kata perbaikan. 

"Sampai sekarang kita belum terima putusannya maksudnya tolak perbaikan itu apa? Apanya yang diperbaiki?" kata Hendro. 

Untuk itu, Hendro bersama tim hukum dari Abu Tours lainnya bakal menyiapkan langkah hukum selanjutnya berupa peninjauan kembali (PK). 

Menurut Hendro, kliennya itu tidak bersalah dalam kasus penggelapan dan pencucian uang sesuai dakwaan jaksa.

"Kita akan PK nanti," ujar dia.

Kasus Abu Tours mulai diselidiki Polda Sulsel setelah banyaknya laporan dari jemaah yang batal diberangkatkan ke tanah suci Mekkah untuk menunaikan ibadah umrah pada awal 2018.

Dalam penyidikan polisi, 86.720 jemaah yang batal berangkat umrah tersebar di 15 provinsi di Indonesia telah menyetorkan uang biaya perjalanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com